Visi dan Misi

Visi dan Misi

Visi dan Misi merupakan dua hal yang menentukan arah bagi setiap lembaga, atau bahkan individu. Di dalamnya terdapat cita-cita. Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebuah lembaga yang diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu), mempunyai visi dan misi yang jelas.

Sejak dibentuk, KPU Kabupaten Bogor memiliki tugas untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kabupaten Bogor, sudah dibebani semacam pesan dari situasi zamannya. Situasi zaman itu menghendaki KPU yang mandiri, non partisan atau tidak memihak, transparan, dan profesional. Pesan itu kemudian ikut mewarnai visi yang dirumuskan. Visi pada dasarnya merupakan segala sesuatu yang ingin dicapai secara ideal dari seluruh kegiatan Pemilu. Visi harus bisa dijabarkan secara rinci, sederhana dan mudah dipahami. Di samping itu, visi juga harus dapat menggambarkan spirit yang menjiwai semua aktivitas KPU sebagai lembaga pelaksana Pemilu yang independen dan non partisan. Sedangkan misi adalah rangkaian aktivitas yang dilakukan untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Misi merupakan dasar bagi perancangan program-program kegiatan yang dilakukan untuk mencapai sasaran-sasaran. Misi yang jelas akan memudahkan penetapan program dan sasaran yang akan dicapai.

Visi

Menjadi penyelenggara Pemilihan Umum yang mandiri, non-partisan, tidak memihak, transparan dan profesional, berdasarkan asas-asas Pemilihan Umum demokratis, dengan melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya, sehingga hasilnya dipercaya masyarakat.

Misi

Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

1.  Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban politik rakyat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab.

2.   Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.  Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilihan umum untuk peningkatan kualitas Pemilihan Umum berikutnya.